
Berikut adalah kumpulan dokumen utama yang akan memandu kerja kami, sesuai dengan standar, panduan, dan prinsip internasional. Dokumen-dokumen ini tidak hanya memandu kerja kami dalam menghentikan perbudakan modern secara global, namun juga akan memandu keseragaman global dalam penegakkan hak asasi manusia di seluruh dunia. Semua dokumen yang disebutkan di bawah ini dapat diunduh melalui laman ini, namun juga tersedia di domain publik.

Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat panduan bagi negara dan perusahan untuk mencegah, menyelesaikan, dan memulihkan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam aktivitas bisnis perusahaan. Setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap individu yang berada dalam wilayah dan/atau yurisdiksinya. Kewajiban hukum yang dimaksud mencakup kewajiban untuk melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan. Prinsip-Prinsip Panduan tersebut berlaku untuk seluruh negara dan seluruh perusahaan, baik itu lintas negaramaupun lokal – terlepas dari omzet, sektor industri, lokasi, kepemilikan, maupun struktur yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan.

Pedoman Uji Tuntas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk Rantai Pasokan Mineral yang Bertanggung Jawab dari DaerahTerdampak Konflik dan Beresiko Tinggi adalah contoh pertama kolaborasi yang melibatkan beragam pemangku kepentingan untuk membentuk pengelolaan rantai pasokan mineral yang bertanggungjawab, khususnya rantai pasokan yang melibatkan daerah terdampak konflik. Tujuan pedoman tersebut adalah untuk mendorong perusahaan agar menghormati hak asasi manusia dan menghindari eskalasi konflik setempat akibat adanya praktik pertambangan mineral perusahaan bersangkutan. Pedoman tersebut juga ditujukan untuk menciptakan rantai pasokan mineral yang transparan dan memastikan hubungan korporasi mineral yang berkelanjutan dengan pemangku kepentingan terkait. Kedua hal tersebut diharapkandapat memberikan keuntungan bagi negara sekaligus mencegah adanya eskalasi konflik, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakamanan dari proses ekstraksi dan perdagangan mineral.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Melawan Kejahatan Transnasional Teroganisasi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Melawan Kejahatan Transnasional Teroganisasi, yang diadopsi berdasarkan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 55/25 tanggal 15 November 2000, adalah instrumen internasional utama dalam melawan kejahatan transnasional terorganisasi. Konvensi tersebut dilengkapi oleh tiga Protokol, yang berusaha menyasar target spesifik dalam kejahatan terorganisasi: a) Protokol untuk Mencegah, Menghapus, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-Anak; b) Protokol untuk Melawan Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara; dan c) Protokol Menentang Pembuatan dan Perdagangan Gelap Senjata Api, Bagian Senjata Api, Komponen, dan Amunisi.

Protokol Palermo diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada November 2000, sebagai bagian dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Teroganisasi, Protokol tersebut adalah instrumen yang mengikat secara hukum pertama yang memberikan definisi “perdagangan orang” yang diakui secara internasional. Definisi tersebut menjadi instrumen yang penting dalam melakukan identifikasi korban (baik laki-laki, perempuan, hingga anak-anak) dan mendeteksi segala bentuk eksploitasi yang sesuai dengan definisi perdagangan orang dalam Protokol Palermo.

Undang-Undang Negara Bagian California Tahun 2010 tentang Transparansi dalam Rantai Pasokan
Pada tahun 2010, Undang-Undang Negara Bagian California Tahun 2010 tentang Transparansi dalam Rantai Pasokan ditetapkan. Undang-undang tersebut ditujukan untuk memastikan penyediaan informasi terhadap konsumen mengenai upaya yang telah dilakukan perusahaan untuk memberantas perbudakan dan perdagangan orang dalam rantai pasokan masing-masing. Undang-undang tersebut mewajibkan penjual dan penghasil produk di California dengan pemasukan kotor tahunan yang melebihi 100 juta dollar untuk memberitahukan informasi tersebut kepada publik, khususnya terkait rantai pasokan barang-barang yang mereka jual.

Undang-Undang Inggris Tahun 2015 tentang Perbudakan Modern
Undang-Undang Inggris Tahun 2015 tentang Perbudakan Modern akan memberikan instrumen bagi penegak hukum untuk melawan perbudakan modern, memastikan oknum pelaku dihukum dengan berat, dan meningkatkan dukungan dan perlindungan terhadap korban. Pasal 54 Undang-Undang tersebut mewajibkan entitas untuk mengeluarkan pernyataan mengenai upaya pemberantasan perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah dilakukan pada masing-masing tahun finansial. Entitas yang wajib mengeluarkan pernyataan tersebut adalah entitas yang menyediakan barang atau jasa terhadap pasar dan memiliki pemasukan sebesar 36 juta poundsterling atau lebih setiap tahunnya. Masing-masing entitas harus menyiapkan dan menerbitkan pernyataan tersebut dalam laman resmi mereka, termasuk penjelasan rinci mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan tidak adanya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia dalam rantai pasokan mereka. Undang-undang tersebut juga mewajibkan setiap entitas untuk tetap mengeluarkan pernyataan walaupun entitas tersebut belum melakukan langkah tersendiri untuk memberantas perbudakan modern dan perdagangan manusia.

Undang-Undang Australia Tahun 2018 tentang Perbudakan Modern
Pada tahun 2018, Australia mengundangkan Undang-Undang tentang Perbudakan Modern. Demikian halnya dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh Inggris, Undang-Undang Australia Tahun 2018 tentang Perbudakan Modern mewajibkan perusahaan dan entitas lain dengan pemasukan lebih dari 100 juta dollar Australia untuk memetakan resiko perbudakan modern yang mungkin terjadi dalam aktivitas bisnis maupun rantai pasokan mereka. Entitas tersebut juga harus menjelaskan tindakan apa yang telah mereka ambil untuk menilai dan menyelesaikan resiko perbudakan modern tersebut, serta seberapa jauh tindakan tersebut benar-benar berhasil mencegah dan menyelesaikan resiko perbudakan modern. Pernyataan mengenai perbudakan modern tersebut harus disetujui oleh Dewan Direksi dan ditandatangani oleh Presiden Direktur. Pernyataan tersebut kemudian akan ditayangkan dalam Daftar Umum yang dikelola oleh pemerintah Australia.

Undang-Undang Belanda Tahun 2019 tentang Uji Kelayakan Pekerja Anak
Pada November 2019, Pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang tentang Uji Tuntas Pekerja Anak. Mirip seperti undang-undang yang dikeluarkan oleh Inggris, Undang-Undang Belanda Tahun 2019 tentang Uji Kelayakan Pekerja Anak mewajibkan perusahaan untuk melakukan uji kelayakan hak asasi manusia untuk memastikan bahwa rantai pasokan mereka tidak melibatkan pekerja anak. Undang-undang tersebut telah dijalankan sejak 1 Januari 2020. Undang-undang tersebut berlaku pada perusahaan yang teregistrasi di dalam daftar entitas Belanda dan perusahaan yang teregistrasi di luar daftar entitas Belanda namun melakukan distribusi barang di Belanda lebih dari sekali per tahunnya. Perusahaan yang termasuk dalam kriteria tersebut harus melakukan uji kelayakan, mengeluarkan pernyataan, dan menetapkan peta jalan untuk melawan eksploitasi pekerja anak dalam rantai pasokan mereka (apabila ditemukan melalui uji kelayakan tersebut).

Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No. 29)
Tujuan dari Konvensi Kerja Paksa adalah untuk menekan penggunaan kerja paksa dalam segala bentuk ketenagakerjaan terlepas dari natur pekerjaan dan sektor usahanya. Konvensi Kerja Paksa mendefinisikan kerja paksa sebagai “semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun dan untuk mana orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela” Terdapat beberapa bentuk ketenagakerjaan yang dikecualikan dari – seperti wajib militer.

Prinsip-Prinsip Umum dan Panduan Operasional ILO menggabungkan prinsip-prinsip umum dan panduan operasional ILO dalam melakukan perekrutan adil dan mendefinisikan biaya perekrutan dan biaya terkait lain. Prinsip dan panduan tersebut ditujukan untuk mencakup perekrutan semua pekerja, termasuka rekrutmen pekerja migran – baik perekrutan langsung maupun perekrutan melalui perantara/pihak ketiga. Prinsip dan panduan tersebut juga berlaku bagi perekrutan dalam maupun lintas batas negara, sertaa perekrutan melalui agen ketenagakerjaan sementara. Prinsip dan panduan tersebut berlaku bagi perekrutan yang dilakukan di seluruh sektor ekonomi. Prinsip dan panduan tersebut membentuksuatu pendekatan yang komprehensif untuk mewujudkan perekrutan yang adil yang mengatur industri perekrutan dan mampu melindungi hak-hak pekerja – melalui pengembangan, pelaksanaan, dan penegakkan hukum dan kebijakan.

International Accord tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Garmen dan Tekstil
International Accord tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Garmin dan Tekstil adalah perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melindungi pekerja di pabrik-pabrik pakaian siap pakai. Perjanjian tersebut telah dijalankan sejak 1 September 2021. Perusahaan tekstil dan pakaian siap pakai yang telah menandatangani perjanjian tersebut harus mendukung pembentukan Dewan Keberlanjutan Pakaian Siap Pakai (RSC) yang independen. Dewan tersebut telah menjalankan beberapa program yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja di Bangladesh. Selain itu, perusahaan tekstil dan pakaian siap pakai juga harus mendukung program kesehatan dan keselamatan kerja lain yang akan segera dilakukan secara kontekstual di beberapa negara lainnya, sesuai dengan prinsip yang dirumuskan dalam perjanjian-perjanjian Accord tahun 2013 dan 2018.

Konvensi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, 1999 (No. 182)
Konvensi ILO No. 182 mewajibkan negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk menghapus segala bentuk terburuk kerja anak anak (WFCL). Konvensi tersebut merupakan konvensi ILO pertama yang diratifikasi secara universal. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, negara mengikat diri untuk segera mengambil langkahdalam melarang dan menghapus bentuk terburuk dari kerja anak.